Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Tolak Penilaian Terpidana Mati Diserahkan ke Tim Independen

Kompas.com - 09/04/2017, 18:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menolak poin revisi UU KUHP, yakni soal dibentuknya tim independen untuk menilai apakah hukuman mati seorang terpidana layak diturunkan atau tidak.

Peneliti Imparsial, Evitarossi Budiawan menegaskan, penilaian apakah hukuman seorang terpidana mati layak dialihkan ke hukuman yang lebih rendah merupakan keputusan hukum. Oleh sebab itu, keputusan itu harus dikeluarkan oleh lembaga yudikatif, bukan yang lain.

"Kami setujunya lewat penetapan pengadilan. Karena vonis itu kan datangnya pastinya dari pengadilan. Jadi harus lembaga yudikatif yang menilai itu," ujar Evita dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2017).

Lagipula, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum menjelaskan lebih detail siapa yang membentuk tim, apa dasar mereka menilai seorang napi layak diturunkan hukumannya dan apa dasar hukum pembentukan tim tersebut.

Baca: Imparsial Sarankan Masa Pertobatan Terpidana Mati Kurang dari 10 Tahun

Imparsial khawatir, pembentukan tim independen akan membuka peluang kongkalikong antara terpidana mati dengan penegak hukum yang ingin secepat-cepatnya bebas dari penjara.

"Justru keberadaan tim independen yang serba enggak jelas itu menjadi celah untuk main mata. Jadi lebih baik dikembalikan saja lah ke vonis hakim di pengadilan," ujar Evita.

Diberitakan, hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif

Nantinya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Jika sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara dengan masa tertentu.

"Misalnya (dinilai) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada pertobatan, bisa diubah," ujar Yasonna.

Tim independen tersebut sendiri akan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. PP itu juga akan mengatur kriteria seorang terpidana mati yang dapat dialihkan hukumannya.

Revisi UU KUHP di DPR itu sendiri berlangsung cepat. Jika tidak ada aral melintang, UU hasil revisi akan diputuskan pada bulan Mei 2017 yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com