JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau HAM, Imparsial, menyarankan agar program bela negara dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Direktur Imparsial, Al Araf, bentuk bela negara seharusnya ditanamkan melalui pendidikan kewarganegaraan.
"Program ini seharusnya berkesinambungan melalui Kemendibud, dengan mengutamakan aspek kognitif," ujar Al Araf di Kantor Imparsial Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Al Araf, salah satu cara paling efektif untuk menanamkan bela negara dalam sikap dan perilaku setiap warga negara adalah melalui pendidikan kewarganegaraan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Terlebih lagi, menurut Araf, saat ini banyak terjadi dinamika berupa intoleransi dan aksi kekerasan yang membuat retaknya persatuan di Indonesia.
Serangan terhadap kelompok minoritas juga sering terjadi.
"Pendidikan kewarganegaraan harus terus-menerus, dan yang memiliki kapasitas dan instrumen dalam berbagai jenjang sekolah adalah Kemendikbud," kata Araf.
Selama ini program bela negara dijalankan oleh Kementerian Pertahanan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan bahwa program bela negara menjadi salah satu fokus utama kementeriannya saat ini.
(Baca: Dua Tahun Pemerintahan, Bela Negara Jadi Fokus Kemenhan)
Program tersebut dianggap juga mampu menangkal paham radikalisme yang masuk ke Indonesia.
"Dulu orang-orang enggak mengerti bela negara. Begitu setahun (berjalan), banyak yang ikut bela negara. Berarti semuanya ingin melawan ISIS (paham radikal)," ujar Ryamizard.