JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi mengakui lembaga DPD tak terlalu mendapat sorotan dari masyarakat.
Namun, kisruh dan polemik di internal membuat DPD belakangan menjadi perhatian publik. Ini membuat Sofwat khawatir DPD hanya dikenal publik sebagai lembaga yang kerap kisruh.
"DPD jadi terkenal karena berita tidak baik dan berita yang mengecewakan masyarakat di daerah," ujar Sofwat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Kericuhan dan kekerasan dalam rapat paripurna DPD lantaran ada perbedaan pendapat menyikapi putusan Mahkamah Agung.
(Baca: Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD)
MA menerbitkan keputusan atas uji materi terkait Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. MA mengabulkan pembatalan tatib tersebut.
Artinya, masa jabatan Pimpinan DPD dikembalikan menjadi lima tahun.
Dengan adanya putusan MA, sebagian kalangan menilai tak ada dasar hukum bagi DPD RI untuk memilih pimpinan periode 2017-2019.
Menurut Sofwat, semestinya seluruh anggota DPD mematuhi putusan MA yang berkekuatan hukum.
"Walau peraturan untuk internal, tapi DPD tidak boleh melanggar undang-undang," kata Sofwat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.