"Bagaimana keterangan orang yang fitnah yang memaksa anak buahnya bikin keterangan fitnah, terulang lagi bikin fitnah seperti ini?" lanjut dia.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran poyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar.
Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas.
Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin menyebut Andi selalu melaporkan ke Anas ihwal pemberian uang kepada anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.