JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membantah tuduhan penerimaan uang terkait proyek e-KTP.
Ia juga membantah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menangani proyek tersebut.
Padahal, berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Anas cukup dekat dengan Andi.
Anas juga beberapa kali menerima uang dari Andi untuk memuluskan pengadaan e-KTP.
"Itu bukan fakta, yang mulia. Itu keterangan fitnah. Itu fiksi dan fitnah," ujar Anas, saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Hakim mempertimbangkan usulan Anas. Dalam sidang, Anas mengeluhkan kerap difitnah oleh Nazaruddin.
(Baca: Disebut Terima Duit Korupsi E-KTP, Anas Anggap Itu Fiksi dan Fitnah)
Menurut dia, isi BAP Nazaruddin banyak ditemukan keterangan yang inkonsistensi. Anas mengatakan, banyak peristiwa yang merupakan karangan Nazaruddin.
Salah satunya soal pemberian uang kepada dirinya dan Partai Demokrat.
"Ini persitiwa apa? Ini apa? Kesurupan dari mana? Kepentingan apa? Pesanan siapa?" kata Anas.
Anas membuka kembali cerita dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang membuatnya menjadipesakitan KPK.
Kasus ini bermula dari "kicauan" Nazaruddun yang menyebut Anas menerima mobil mewah Harrier dari mantan pejabat PT Adi Karya.
Namun, dalam vonis hakim, pemberian mobil tersebut tidak terbukti. Karangan itu, kata Anas, kini dibuat lagi oleh Nazaruddin.
(Baca: Anas Urbaningrum: Saya Akan Bantu KPK Bedakan Mana Fitnah, Mana "Fitness")
"Pertemuan, proses pembahasan, itu luar biasa di luar bayangan saya yang diceritakan itu. Kalau mengarang bisa dapat hadiah Nobel," kata Anas.
"Bagaimana keterangan orang yang fitnah yang memaksa anak buahnya bikin keterangan fitnah, terulang lagi bikin fitnah seperti ini?" lanjut dia.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran poyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar.
Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas.
Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin menyebut Andi selalu melaporkan ke Anas ihwal pemberian uang kepada anggota DPR.