Selain Oesman Sapta, paripurna DPD turut memilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
(Baca: Jadi Pimpinan di Dua Lembaga Legislatif, Ini Komentar Oesman Sapta)
Namun, GKR Hemas menganggap Pimpinan DPD yang terpilih tidak sah.
Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah. Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan berdasarkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Sementara, Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.