Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Akhmad Muqowam menilai, putusan itu diputuskan oleh lebih dari satu orang hakim.
Oleh karena itu, kesalahan yang terjadi tak bisa hanya dianggap kesalahan administratif, tetapi juga berimplikasi pada substansi putusan.
Misalnya, kata Muqowam, soal kesalahan penyebutan "tata tertib" menjadi "undang-undang". Hal ini bisa mengakibatkan adanya penafsiran pada undang-undang lain yang tidak berhubungan.
"Peraturan MA yang ada kekurangan-kekurangan itu saya kira enggak bisa dilaksanakan," kata iad.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina mengatakan, kesalahan ketik tersebut telah diakui MA.
MA menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut. Namun, menurut dia, pada putusan itu sudah jelas putusan menyatakan MA mengabulkan permohonan Pemohon.
Adapun, Anna merupakan salah satu dari Pemohon tersebut.
"Orang bodoh pun mengerti ini salah ketik dan ini tidak mengubah substansi. Panitera MA pun telah menyampaikan ini salah ketik dan tidak mengubah substansi," ujar Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.