"Info yang saya terima, MA tidak akan datang melantik karena kalau datang melantik berarti bertentangan dengan putusan mereka sendiri," ucap Abdurrahman.
(Baca juga: MA Disebut Melanggar UU Bila Menolak Lantik Pimpinan DPD yang Baru)
Namun, sebagian lain menyatakan putusan tersebut tak bisa diberlakukan karena ada kesalahan redaksional fatal yang berimplikasi pada substansi putusan.
Anggota DPD asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam berpendapat, kecenderungan yang muncul justru untuk tidak memberlakukan putusan MA. Alasannya, ada kesalahan teknis pada putusan yang ada.
Menurut dia, dalam mengeluarkan putusan, diperlukan pencermatan dari hakim yang menangani putusan. Hakim tersebut tak hanya satu orang, melainkan lebih dari satu orang.
(Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)
Oleh karena itu, kesalahan tersebut dianggapnya bukan hanya sekadar kesalahan administratif melainkan berimplikasi pada substansinya.
"Yang berkembang kecenderungannya putusan MA ini tidak akan diberlakukan. Kalau diminta pendapat pribadi, terlepas dari permasalahan hukum maupun politik, kembali saja pada agenda yang utama, pemilihan pimpinan," tutur Muqowam.
Sekalipun MA telah mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan akan memperbaiki kesalahan pada redaksional putusan, namun Muqowam menyatakan pernyataan tersebut tak disertai pernyataan tertulis.
Jika MA tidak mau melantik pimpinan terpilih, kata dia, itu adalah urusan lain.
"Apakah menunggu perbaikan (redaksional) harus kita tahan agenda DPD? Ya enggak bisa dong. MA tidak boleh menyetir DPD," ucapnya.
Menurut Muqowam, rapat pemilihan pimpinan baru DPD tetap dapat diberlakukan dengan dasar hukum Tatib DPD Nomor 1/2017.
"Peraturan MA yang ada kekurangan-kekurangan itu saya kira enggak bisa dilaksanakan," kata Muqowam.
Namun, hingga pukul 17.02 WIB, rapat panmus masih berlangsung dan belum menetapkan keputusan final, apakah putusan MA tersebut akan dipatuhi atau pemilihan pimpinan baru akan tetap dilakukan.
(Baca juga: Ketua DPD: Pemilihan Pimpinan DPD Kemungkinan Tetap Dilakukan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.