JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat Panitia Musyawarah, Minggu (2/4/2017) yang dilaksanakan tertutup.
Salah satu agenda rapat adalah membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.
Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.
Padahal, pada awalnya DPD merencanakan pemilihan pimpinan baru DPD pada 3 April 2017. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pemilihan itu terancam batal.
Namun, beberapa redaksional dianggap salah dalam putusan MA tersebut. Misalnya, redaksional yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan yang semestinya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".
Anggota rapat Panmus DPD terbelah. Sebagian menyatakan putusan MA perlu dipatuhi.
Anggota DPD asal Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, misalnya, menilai pemilihan seharusnya dibatalkan. Terlebih, MA juga telah mengakui kesalahan tersebut dan akan memperbaikinya.
Kesalahan redaksional dianggap tak akan mengubah substansi putusan.
"Sehingga tidak perlu ada perdebatan panjang. Perdebatan politik boleh saja, tapi saat hukum sudah membuat keputusan kita harus patuh pada putusan hukum," tutur Abdurrahman di sela rapat Panmus, Minggu (2/4/2017).
"Pemilihan besok kalau dipaksakan tidak sah. Oleh karena itu, kalau hanya kesalahan redaksional kita tunggu pembenaran dari MA," kata dia.
Dalam rapat Panmus, kata Abdurrahman, berkembang dua opsi. Meski belum ada kecendenderungan kepada salah satu opsi, namun ia mengklaim lebih banyak yang mendukung untuk memberlakukan putusan MA.
"Penilaian subyektif saya, sepertinya lebih banyak yang mendukung untuk diberlakukannya ketetapan dari MA," tuturnya.
Ia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa MA tidak akan bersedia melantik jika pemilihan pimpinan baru tetap dilakukan.
"Info yang saya terima, MA tidak akan datang melantik karena kalau datang melantik berarti bertentangan dengan putusan mereka sendiri," ucap Abdurrahman.
(Baca juga: MA Disebut Melanggar UU Bila Menolak Lantik Pimpinan DPD yang Baru)
Namun, sebagian lain menyatakan putusan tersebut tak bisa diberlakukan karena ada kesalahan redaksional fatal yang berimplikasi pada substansi putusan.
Anggota DPD asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam berpendapat, kecenderungan yang muncul justru untuk tidak memberlakukan putusan MA. Alasannya, ada kesalahan teknis pada putusan yang ada.
Menurut dia, dalam mengeluarkan putusan, diperlukan pencermatan dari hakim yang menangani putusan. Hakim tersebut tak hanya satu orang, melainkan lebih dari satu orang.
(Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)
Oleh karena itu, kesalahan tersebut dianggapnya bukan hanya sekadar kesalahan administratif melainkan berimplikasi pada substansinya.
"Yang berkembang kecenderungannya putusan MA ini tidak akan diberlakukan. Kalau diminta pendapat pribadi, terlepas dari permasalahan hukum maupun politik, kembali saja pada agenda yang utama, pemilihan pimpinan," tutur Muqowam.
Sekalipun MA telah mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan akan memperbaiki kesalahan pada redaksional putusan, namun Muqowam menyatakan pernyataan tersebut tak disertai pernyataan tertulis.
Jika MA tidak mau melantik pimpinan terpilih, kata dia, itu adalah urusan lain.
"Apakah menunggu perbaikan (redaksional) harus kita tahan agenda DPD? Ya enggak bisa dong. MA tidak boleh menyetir DPD," ucapnya.
Menurut Muqowam, rapat pemilihan pimpinan baru DPD tetap dapat diberlakukan dengan dasar hukum Tatib DPD Nomor 1/2017.
"Peraturan MA yang ada kekurangan-kekurangan itu saya kira enggak bisa dilaksanakan," kata Muqowam.
Namun, hingga pukul 17.02 WIB, rapat panmus masih berlangsung dan belum menetapkan keputusan final, apakah putusan MA tersebut akan dipatuhi atau pemilihan pimpinan baru akan tetap dilakukan.
(Baca juga: Ketua DPD: Pemilihan Pimpinan DPD Kemungkinan Tetap Dilakukan)