Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Jadi Hukuman Alternatif, Kontras Nilai Pemerintah dan DPR Gamang

Kompas.com - 30/03/2017, 11:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, rencana hukuman mati diubah menjadi hukuman alternatif, tidak sepenuhnya dapat menjawab persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, rencana kebijakan itu sama sekali masih bertolak belakang dengan prinsip hak untuk hidup adalah hak yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun.

"Sebab faktanya, pidana hukuman mati masih tetap dicantumkan dalam revisi UU KUHP, yakni pada tindak pidana terorisme, makar, kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana," ujar Yati kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2017).

(baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Rencana kebijakan ini malah menunjukan kegamangan pemerintah dalam menerapkan perlindungan dan jaminan hak atas hidup yang sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Hak sipil Politik Pasal 6 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Yati juga menyoroti perihal adanya masa waktu seorang terpidana mati bisa dialihkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau penjara dengan masa waktu yang lebih pendek jika menunjukan pertobatan.

"Memastikan apakah seorang terpidana mati dapat memperbaiki dirinya dalam 10 tahun misalnya, itu sangat tergantung pada sejauh mana konsep ideal rehabilitasi di dalam Lapas dapat diterapkan," ujar Yati.

"Mengingat justru saat ini Lapas dengan segala persoalannya masih sangat rentan menjadi sumber kejahatan itu sendiri. Misalnya, menjadi tempat pengendalian narkotika atau terpidana terorisme yang justru semakin radikal setelah keluar penjara," lanjut dia.

(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)

Artinya, berharap seorang terpidana mati bertobat tanpa disertai perbaikan konsep rehabilitasi dan mereformasi Lapas adalah sia-sia.

Sang terpidana mati diyakini akan sulit bertobat dan ujung-ujungnya tetap akan dieksekusi mati. Ini tetap bertentangan dengan prinsip HAM.

Kontras masih berharap supaya pemerintah dan DPR RI benar-benar menghapuskan hukuman mati dari hukum positif di Indonesia.

(baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com