JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
(baca: Kejagung Ingin Segera Eksekusi 25 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.
"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.
(baca: Menurut Jokowi, Eksekusi Mati Harus Dilaksanakan untuk Kepastian Hukum)
Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Prasetyo memastikan bahwa hal itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang divonis sebelum putusan MK keluar.
"Putusan MK tidak berlaku surut," kata Prasetyo.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.
(baca: Koalisi Masyarakat Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati dalam RUU KUHP)
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.
Sementara itu, jumlah terpidana mati terus bertambah. Dalam laporan kinerja Mahkamah Agung pada 2016, MA menerima 1.111 perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus oleh majelis hakim.
Dari jumlah tersebut, MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.