“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.
Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Baca selengkapnya artikel ini: KPI Hentikan Sementara Siaran "Dahsyat" RCTI
5. Rencana aksi 313
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wirantoberharap aksi 313 atau 31 Maret 2017 bisa berjalan dengan tertib.
Wiranto mengaku tidak mempermasalahkan aksi tersebut asal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada saat izin diberikan dan kemudian demo dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi aturan itu, ya enggak ada masalah. Toh sehari-hari kita ada demonstrasi," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Mantan Panglima ABRI ini juga mengingatkan agar aksi tersebut tidak mengganggu, apalagi sampai menakut-nakuti masyarakat.
Selengkapnya: Wiranto: Aksi 313 Sudah Jelas Sasarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.