Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sidang Atut Akui Pernah Berikan Uang kepada Ajudan Rano Karno

Kompas.com - 29/03/2017, 21:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati, menjadi saksi dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Jana bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada saksi mengenai pemberian uang terkait proyek alkes.

Beberapa di antaranya yang diterima oleh Atut dan Rano Karno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.

Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode.

(Baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Salah satunya kode A2 yang menandakan Rano Karno. Jana mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rano melalui ajudan Wakil Gubernur.

"Saya serahkan ke ajudan Rano Karno. Saya ditelepon dulu, katanya mau ke rumah saya ambil uang itu," kata Jana kepada jaksa KPK.

Menurut Jana, penyerahan uang untuk Rano Karno atas arahan dari dua staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dan Yuni Astuti.

Dadang yang merupakan karyawan PT Balipasific Pragama, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dadang juga dikonfirmasi terkait uang untuk Rano Karno.

Menurut Dadang, terjadi dua kali pemberian uang kepada Rano. Pemberian pertama sebesar Rp 150 juta atas arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.

"Pak Djadja ngomong ke saya, dia malu karena tidak pernah kasi duit ke Rano. Trus dikasi Rp 150 juta lewat Pak Djadja," kata Dadang.

(Baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)

Selain itu, menurut Dadang, penyerahan kedua sebesar Rp 150 juta ditujukan kepada istri Rano Karno.

Menurut Dadang, pemberian itu atas sepengetahuan Wawan yang merupakan adik kandung Atut.

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com