Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Membantah Terima Uang Korupsi E-KTP...

Kompas.com - 25/03/2017, 08:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga sidang ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, jaksa telah menghadirkan 12 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya disebut dalam dakwaan menerima uang dari proyek e-KTP.

Namun, sebagian besar dari mereka membantah terima uang saat diperiksa dalam persidangan. Berikut daftarnya:

1. Gamawan Fauzi

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta dalam beberapa kali penerimaan. Namun, Fauzi membantahnya. Bahkan dia berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima sejumlah uang tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiahpun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Meski begitu, ia mengakui beberapa kali menerima uang di kurun waktu yang disebutkan di dakwaan. Namun, menurut Gamawan, pemberian uang itu terkait keperluannya berobat dan honor kerja.

Gamawan mengaku pernah meminjam uang kepada pedagang bernama Afdal Noverman. Ia membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membeli tanah dan keperluan berobat. Saat itu ia menderita kanker usus dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura.

Menurut Gamawan, uang yang dia pinjam sebesar Rp 1,5 miliar secara tunai. Selain itu, Gamawan juga mengaku menerima uang Rp 50 juta dari honor sebagai pembicara saat melakukan kunjungan kerja di lima provinsi.

"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.

Berdasarkan surat dakwaan, Gamawan menerima uang dari Andi Agustinus alias Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP pada Maret 2011.

Andi memberi uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS. Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta. Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

(Baca Juga: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja )

2. Chairuman Harahap

Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap juga membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan, ia disebut mendapat bagian sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

"Di dakwaan disebutkan jelas, tapi saya tidak menerima itu," kata Chairuman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Chairuman disebut menerima uang dari mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani yang berasal dari mantan Direktur Jenderal Dukcapil, Irman, pada Agustus 2012. Menurut Chairuman, saat itu dia tak lagi menjabat sebagai pimpinan Komisi II.

"Agustus 2012 Saya tidak lagi jadi Ketua Komisi II. Saya di Komisi XI," kata dia.

Ia juga mengaku tak pernah mendengar adanya bagi-bagi uang untuk anggota Komisi II maupun Badan Anggaran DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com