Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Membantah Terima Uang Korupsi E-KTP...

Kompas.com - 25/03/2017, 08:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Dalam sidang dipaparkan temuan catatan uang miliaran rupiah di kediaman Chairuman. Dalam surat dengan tulisan tangan itu disebut ada pemberian uang Rp 1,25 miliar kepada Rida Harahap. Namun, ia membantah catatan itu terkait kasus e-KTP. Ia menyebut uang itu untuk berinvestasi Ada juga catatan penitipan uang Rp 3.180 miliar. Chairuman kembali membantah uang itu ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

(Baca Juga: KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP di Kediaman Chairuman)

3. Teguh Juwarno

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno menambah daftar pihak-pihak yang membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Teguh menampik penerimaan uang sebesar 167.000 dollar AS sebagaimana tertera dalam dakwaan.

Salah satu pemberian uang dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. Uang itu berasal dari Andi Narogong.

Pemberian uang dilakukan setelah adanya kesepakatan pembagian anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang diperuntukan belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun, sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Komisi II DPR RI dan Banggar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Namun, ternyata dalam kurun waktu tersebut, Mustokoweni telah meninggal dunia.

"Faktanya, Mustokoweni meninggal 18 Juni 2010. Jadi tidak masuk akal ada pembagian uang di ruangan beliau," ujar Teguh.

"Kami tidak pernah menerimanya yang mulia," tambah dia.

(Baca juga: Teguh Juwarno: Tidak Masuk Akal Ada Pembagian Uang )

4.Taufiq Effendi

Senada dengan rekannya, Teguh, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi membantah isi dakwaan soal penerima uang. Di sana disebutkan bahwa Taufiq menerima uang sebesar 103.000 dollar AS.

Hakim membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya hadiah atau janji yang akan diterima Komisi II terkait pembahasan e-KTP. Uang tersebut akan diberikan sebelum reses. Namun, Taufiq mengaku tak pernah dengar ada kesrpakatan soal itu.

"Saya tidak pernah yang mulia. Tidak ada janji-janji semacam itu, tidak ada," kata Taufiq.

"Yakin?" tanya hakim lagi.

"Yakin, saya disumpah," tegas Taufiq.

Dalam dakwaan, pemberian uang salah satunya dilakukan setelah adanya kesepakatan penambahan anggaran pengadaan e-KTP. Saat itu, Miryam meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR

RI. Uang tersebut kemudian dibagikan secara bertahap kepada empat pimpinan Komisi II, sembilan Ketua Kelompok Fraksi Komisi II, dan 50 anggota Komisi II, termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

(Baca juga: Taufiq Effendi Tahu Ada Istilah Kawal Anggaran E-KTP di Banggar DPR )

5. Miryam S Haryani

Bantahan paling keras muncul dari mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Ia enggan membenarkan seluruh isi berita acara pemeriksaan dirinya saat diperiksa penyidik KPK. Padahal, dalam berita acara, Miryam membeberkan detil kronologi pemberian uang meliputi waktu kejadian, siapa saja yang menerima, dan berapa yang diterima masing-masing orang.

Miryam mengaku terpaksa mengarang cerita dihadapan penyidik karena merasa tertekan. "Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com