Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Sengketa Pilkada di MK Diduga Diperjualbelikan

Kompas.com - 24/03/2017, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi yang hilang dicuri diduga diperjualbelikan pegawai MK kepada pihak luar. Tujuannya agar pihak luar mengetahui lebih awal informasi rinci permohonan pemohon.

Dari informasi yang dihimpun Kompas, pihak luar yang kini jadi pengacara atau konsultan hukum di suatu firma hukum itu adalah mantan pegawai MK. Ia dipecat sekitar empat tahun lalu karena melakukan pelanggaran, yaitu menerima uang dalam suatu perkara sengketa pilkada.

Mantan pegawai MK itu punya hubungan dekat dengan Kepala Subbagian Humas MK Rudi Harianto yang telah diberhentikan karena kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Keduanya saling kenal ketika sama-sama bekerja di MK.

Pencurian berkas Pilkada Dogiyai dilakukan Rudi bersama dengan pegawai negeri sipil MK, Sukirno, yang dibantu dua anggota satuan pengamanan MK. Setelah berkas dicuri, mereka memberikannya kepada pengacara itu.

(Baca: Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat)

Informasi lain yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, mantan pegawai MK yang menjadi "makelar perkara" itu telah menyerahkan berkas permohonan Dogiyai itu kepada firma hukum lainnya untuk keperluan pihak tertentu.

Berkas yang hilang dan diserahkan kepada pihak luar itu terdiri dari satu eksemplar surat permohonan awal yang belum diperbaiki dan satu eksemplar surat kuasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso yang dikonfirmasi ihwal adanya keterlibatan mantan pegawai MK dan motif pencurian itu mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.

"Penyelidikan mengenai motif pencurian itu kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami belum mengetahui secara pasti apa motifnya, begitu pula pihak luar yang terlibat dalam pencurian tersebut. Hasil pemeriksaan tim investigasi bentukan MK baru mengonfirmasi keterlibatan empat pegawai MK. Keempat pegawai itu juga telah dipecat dari MK per 17 Maret 2017," katanya, Kamis (23/3/2017), di Jakarta.

(Baca: Kronologi Pencurian Berkas Sengketa Pilkada di MK)

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, empat pegawai MK terbukti mencuri berkas permohonan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Perbuatan mereka terekam kamera pemantau (CCTV) dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selain dikenai sanksi administratif berupa pemecatan, empat pegawai MK itu juga dilaporkan atas tindak pidana (Kompas, 23/3/2017).

Arief menuturkan, MK berkomitmen membersihkan pegawai di MK yang mencoba bermain-main dengan perkara.

Sebagai respons lanjutan atas hilangnya berkas perkara Dogiyai itu, MK menerapkan percepatan pengunggahan berkas perkara ke laman MK. Percepatan dilakukan supaya tidak ada jeda bagi pihak internal MK ataupun pihak luar MK untuk menjual informasi.

(Baca: Satpam MK Mengaku Curi Berkas Pilkada DIY, Salatiga, dan Sangihe)

Setelah berkas permohonan diterima petugas dan ditandai dengan diberikannya akta penerimaan permohonan kepada pemohon, berkas di-scan dan diunggah ke laman MK.

Informasi mengenai dugaan pencurian berkas itu disampaikan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo yang mendatangi Gedung MK sehari sebelum MK mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Kuasa hukum Markus Waine, Andi Syamsul Bahri, menduga pencurian berkas dilakukan agar permohonan kliennya gagal karena saat sidang berkas aslinya tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com