Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: RUU Pertembakauan Hanya Akal-akalan

Kompas.com - 22/03/2017, 22:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan yakin, meski telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, pemerintah akan tetap menolak membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Surpres merupakan tanda dimulainya pembahasan tingkat I.

"Presiden dalam rapat konsultasi lembaga tinggi negara pekan lalu, menyatakan pembahasan RUU Pertembakauan ditunda," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). 

Pada rapat konsultasi lembaga tinggi negara pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan konsumsi rokok masyarakat miskin lebih tinggi dibanding konsumsi pemenuhan makanan bergizi.

Dengan demikian, menurut Zulkifli, kebutuhan masyarakat miskin justru lebih banyak dikeluarkan untuk membeli rokok daripada memenuhi asupan gizi keluarganya dan memikirkan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Ia menilai, selama ini Presiden telah mendengar aspirasi kelompok masyarakat yang menentang keras dilanjutkannya pembahasan RUU Pertembakauan.

Zulkifli juga tak sepakat jika RUU Pertembakauan disebut bertujuan untuk melindungi hak petani tembakau.

"Itu (RUU Pertembakauan) hanya akal-akalan aja, udah lah, enggak usah (dilanjutkan), itu kan jadi alasan aja," lanjut Zulkifli.

Ditanya lebih jauh mengenai pihak yang dinilainya menjadikan pembahasan RUU Pertembakauan sebagai akal-akalan, Zulkifli enggan menjawabnya.

"Tanya saja sama yang di sana, Ketua MPR ikut semua bahaya nanti. Sudah lah, itu nanti marah DPR sama saya," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU Pertembakauan.

Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitkan surpres.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com