Pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah juga dialami oleh umat Muslim di Denpasar, Bali, pada Mei 2008. Sebagian kelompok masyarakat melarang pembangunan mushala As-Syafiiyah di Kota Denpasar.
Ketua pengurus mushala, Haji Eko mengatakan, hingga saat ini belum ada respons dari pemerintah daerah terkait pengusiran dan penyegelan mushala As Syafiiyah.
"Kami hanya ingin diizinkan beribadah. Sudah sembilan tahun belum ada titik terang," ujarnya.
(Baca juga: Pelanggaran Kebebasan Beragama terhadap Minoritas Masih Tinggi)
Kondisi serupa juga dialami oleh umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi.
Perwakilan majelis gereja, Pasauran Siahaan mengungkapkan, selama hampir 16 tahun jemaat Filadelfia belum bisa beribadah dengan tenang, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja sudah mereka kantongi.
"Izin sudah ada, tapi kami masih menggelar ibadah di depan Istana Negara dua minggu sekali," kata Pasauran.
Pasauran menilai pemerintah daerah tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan polemik yang dialami jemaat Filadelfia. Pasalnya, Pemda terkesan melakukan pembiaran terhadap sekelompok masyarakat dari luar wilayah Bekasi yang menolak pembangunan gereja.
"Mereka cuek saja. Kami berharap ada intervensi untuk mencegah kelompok intoleran. Kami pun Sudah minta segel dibuka ke Bupati tapi tidak ada tanggapan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.