JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran terhadap Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia meningkat sepanjang tahun 2016. Hal itu didasarkan dari laporkan KBB Wahid Foundation sepanjang tahun 2016.
Metodologi pemantauan dilakukan di 30 Provinsi berbasis peristiwa yang terjadi di Indonesia. Data diperoleh dari pemberitaan media, laporan dari jaringan dan keterangan langsung dari korban atau pihak lain seperti pemerintah. Satu peristiwa pelanggaran KBB, dapat diikuti dengan beberapa tindakan.
Pogram Officer Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan, terjadi 204 peristiwa pelanggaran KBB dengan 313 tindakan. Jumlah ini naik tujuh persen dibandingkan tahun 2015 dengan 190 peristiwa dan 249 tindakan.
"Tantangan KBB tidak bisa berkurang. Bahkan naik tujuh persen di tahun 2017," kata Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Dari jumlah itu, tindakan pelanggaran terbanyak dilakuan oleh negara dengan 159 tindakan atau 50,5 persen. Sisanya, dilakukan olah aktor non-negara.
Pada tahun 2015, aktor negara juga melakukan pelanggaran lebih banyak dengan 130 tindakan atau 52 persen.
Dari tiga terbanyak, kepolisian masih menempati posisi teratas aktor negara yang melakukan pelanggaran dengan 44 tindakan, disusul oleh pemerintah daerah sebayak 25 tindakan, dan Baban Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) dengan 7 tindakan.
Untuk pelanggaran dengan aktor non-negara, ormas keagamaan dan massa bersama-sama melakukan 24 tindakan pelanggaran KBB.
"Aktor negara berkaitan dengan kasus Gafatar seperti penyesatan, kriminalisasi, dan pembiaran. Sepanjang 2016, ormas keagamaan setidaknya 10 peristiwa pelarangan aktivitas di sejumlah daerah," ujar Alamsyah.
Alamsyah menuturkan, provinsi dengan peristiwa pelanggaran terbanyak berada di provinsi Jawa Barat (28 peristiwa), DKI Jakarta (25 peristiwa), dan Jawa Timur (22 peristiwa). Bila di rata-rata dari 30 Provinsi, maka 16 peristiwa pelanggaran KBB terjadi setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.