Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural

Kompas.com - 16/03/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

Menurut Jayadi, pencantuman nilai agama tertentu sebagai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan norma HAM, karena seharusnya kebijakan negara melindungi seluruh golongan masyarakat.

"Harus adanya perlakuan sama. Kebijakan seperti itu menyebabkan intoleransi struktural. Karena dengan adanya kebijakan atau perda yang diskriminatif bisa membuat masyarakat intoleran itu semakin menjadi-jadi," ujar Jayadi saat berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih ada Perda diskriminatif yang diterapkan dan berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi.

Semisal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan tersebut tergolong diskriminatif.

Beberapa materi muatan lokal mengesankan pemerintah sangat menonjolkan agama mayoritas, sementara pada saat yang sama potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.

"Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi perlu mempelajari kembali kebijakan tersebut agar ada perbaikan," ucapnya.

Contoh lain yang ditemukan pada 2016 adalah Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 13 tahun 2001.

Perda ini menjadi pro dan kontra dengan adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangam Timur.

Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah bahwa perda itu untuk mendiskriminasi warga non-muslim, namun setelah satu tahun berlalu tidak ada kemajuan yang berarti terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu di Cianjur, terbit Perda No.3 tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

"Penggunaan terma-terma tertentu dalam peraturan daerah adalah tindakan mengistimewakan (favoritisme) terhadap agama tertentu dan mendiskriminasi agama-agama lain," ungkap Jayadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com