Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Pertimbangkan Dampak Politik akibat Kasus E-KTP

Kompas.com - 08/03/2017, 22:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus korupsi e-KTP) pada 2011-2012 akan dilangsungkan besok, Kamis (9/3/2017).

Diduga, ada sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, dan akan terungkap dalam fakta persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan tetap berpegangan pada proses hukum. KPK, lanjut dia, tidak mempertimbangkan dampak politik atau serangan balik dari pihak tertentu terkait sejumlah nama yang ada di dakwaan.

"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
Febri menyebutkan, dalam persidangan KPK akan menguraikan kronologi skandal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun, termasuk peran sejumlah nama dalam dakwaan.

Namun, lanjut Febri, tidak semua nama yang disebut merupakan pelaku korupsi dalam kasus e-KTP.

"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," ucap Febri.

Secara umum, dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama dengan pihak lain dalam melakukan dugaan korupsi. Pihak lain tersebut, lanjut Febri, bisa berasal dari kementerian maupun legislatif.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Hakim Ketua saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
"Kami urai juga ada pertemuan dengan pihak tertentu yang bahas proyek e-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal. Kami berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam itu kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

 Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang. KPK pun berharap tidak ada guncangan politik setelah sidang perdana digelar.

(Baca: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik)

Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

(Baca: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)

Kompas TV Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menegaskan dirinya tak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia menyatakan mendukung supremasi hukum dan ingin agar kasus korupsi e-KTP dapat diusut secara tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com