Aspek hukum dan etika
Pada awal tahapan suatu pilkada, penyelenggara melakukan penyusunan regulasi (legal drafting) melalui pokja penyusunan produk-produk hukum sebagai payung hukum apabila di kemudian hari terjadi kewajiban hukum kepada penyelenggara (legal liabilities) dan sebagai pedoman yang memberikan kepastian teknis dalam penyelengaraan pilkada.
Kegiatan legal drafting ini terkadang direndahkan oleh sebagian penyelenggara karena kegiatannya agak membosankan berupa penyusunan teks-teks peraturan teknis. Ini kelak mengalami persoalan serius di muka pengadilan dan mahkamah karena kebijakan publik yang dihasilkan tidak berdasar hukum yang jelas baik peraturan (regelling) maupun keputusan teknisnya (beschikking).
Kelemahan aspek hukum ini sangat memengaruhi kualitas dan kuantitas gugatan pilkada. Penyelenggara yang lemah dalam hal penyusunan regulasi seperti tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat di muka pengadilan dan di hadapan mahkamah, baik persoalan gugatan hukum maupun persoalan gugatan etika penyelenggaraan.
Dengan demikian, dari aspek hukum dan etika pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang memiliki kepastian hukum, tidak menyisakan ruang yang luas dan ambigu bagi politik hukum pilkada, dan tentunya tingkat gugatan akan hasil pilkada semakin rendah.
Aspek politik
Berdasarkan pengalaman empirik di berbagai daerah pemilihan, kelemahan pada aspek hukum seringkali dimanfaatkan oleh elite lokal yang terdiri dari para fungsionaris partai politik, incumbent, maupun tokoh politik lokal lainnya untuk menggiring ke arah persoalan politik.
Elite lokal selanjutnya yang berperan dalam pengerahan massa. Aksi unjuk rasa untuk mendukung kepentingan politiknya dengan cara melakukan tekanan politik kepada KPU kabupaten/kota secara kelembagaan maupun secara personal.
Gejolak politik yang terjadi selalu berpotensi mengundang konflik sosial berupa anarkisme dan konflik horizontal antarkelompok massa pendukung. Namun, bagi penyelenggara yang memiliki kepekaan hukum, mereka meluangkan fokus di awal tahapan pilkada untuk melakukan legal drafting dan menggiring tekanan politik yang terjadi pada saat tahapan untuk disalurkan dan dijinakkan melalui pendekatan politik hukum pilkada di pengadilan, dewan kehormatan penyelenggara, maupun mahkamah sehingga tetap dalam posisi profesional dan independen sesuai sifat dan kedudukan penyelenggara.
Dengan demikian, dari aspek politik, pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang menciptakan stabilitas politik, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, dan menjalankan politik hukum pemilu yang sehat sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.