Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denden Deni Hendri
Komisi Pemilihan Umum Prov. Jabar

Analis Pemilu dan Kebijakan Publik

Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pilkada

Kompas.com - 06/03/2017, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Dari ketiga variabel kualitas di atas, produk kebijakan, lingkungan sosiopolitik kebijakan, serta manajemen dan tata kelola pemilu yang baik dan bersih, tibalah kita pada simpulan singkat bahwa menakar kualitas penyelengaraan pilkada harus mampu mempertimbangkan dan mengakomodasi ketiga variabel di atas melalui suatu pendekatan operasionalisasi tata kelola pemilu yang integratif dalam menyelenggarakan pilkada.

Pendekatan yang penulis maksud integratif adalah pendekatan multiaspek, yaitu anggaran, manajemen teknis, hukum dan etika, politik, serta kualifikasi calon kepala daerah.

Aspek anggaran

Pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang memenuhi kriteria standar pengelolaan keuangan dan anggaran, yaitu efisien, ekonomis, tertib, transparan dan akuntabel.

Banyak pihak menilai bahwa anggaran pilkada sangat mahal dan boros. Namun, dalam perspektif penyelenggara, anggaran tersebut sangatlah minim karena sebenarnya telah terkunci dan baku sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 51/2015.

Anggaran kemudian didistribusikan ke seluruh pihak terkait dalam kepanitiaan ad hoc pilkada, sehingga apabila satu mata anggaran mengalami kebocoran maka akan menghambat dan berpotensi menggagalkan tahapan penyelenggaraan pilkada.

Nominal total anggaran memang relatif sangat besar. Namun, setelah diturunkan menjadi dana bawahan, nominalnya menjadi kecil. Apalagi kalau anggaran tersebut diurai menjadi biaya unit (unit per cost) maka nilai nominalnya secara individual per pemilih menjadi lebih kecil.

Persoalan umum dalam pilkada adalah dukungan anggaran dari pemerintahan daerah. Anggaran pilkada berdasarkan UU No 10/2016 adalah dari APBD dan dapat dibantu oleh APBN.

Pemda yang kinerja pembangunannya baik akan dengan mudah mengalokasikan dan memfasilitasi anggaran pilkada kepada penyelengara melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemda bahkan memfasilitasi gedung kantor KPU daerah dan gudang logistiknya karena sebagian besar belum memiliki gedung kantor dan gudang logistik yang representatif.

Namun, pemda yang kinerja pembangunannya buruk biasanya melalaikan kewajiban pencadangan dan fasilitasi dana hibah pilkada, apalagi memberikan dengan cuma-cuma fasilitas gedung kantor maupun gudang logistik. Kondisi dasar tersebut sangat memengaruhi kapasitas penyelenggara dalam menghasilkan kinerja teknis yang baik. Kinerja penyelenggara yang baik selalu didukung oleh sarana dan prasarana pemilu yang memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com