Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denden Deni Hendri
Komisi Pemilihan Umum Prov. Jabar

Analis Pemilu dan Kebijakan Publik

Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pilkada

Kompas.com - 06/03/2017, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Aspek kualifikasi dan kualitas kepala daerah

Sistem politik yang ada saat ini tidak memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada penyelenggara pilkada untuk menghasilkan kualifikasi kepala daerah yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.

Sistem politik yang dianut justru memberikan ruang kepada entitas publik untuk masuk pada struktur kekuasaan daerah tanpa pengujian kualifikasi terlebih dahulu.

Partai politik merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas suksesi dan kaderisasi di internal partai sekaligus bertanggung jawab atas kualifikasi calon kepala daerah yang diusung.

Dalam beberapa kasus di beberapa daerah, meningkatnya kualitas aspek politik ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemilih karena munculnya kembali euforia dan kegairahan baru dalam batin masyarakat menghadapi pilkada akibat ketertarikan dan rasa interest terhadap figur dan kualitas calon kepala daerah.

Demikianlah, dalam konteks menakar kualitas penyelenggaraan pilkada, pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang ekonomis, efisien, akuntabel, dan transparan. Ini diukur dari aspek anggaran, efektif dari aspek manajemen teknis, terciptanya kepastian hukum dan politik hukum yang sehat, serta rendahnya gugatan dari aspek hukum, meningkatnya partisipasi pemilih dan terciptanya stabilitas politik pasca-pemungutan suara dari aspek politik, serta terciptanya kepala daerah yang profesional, berkualitas, dan berintegritas dari aspek kualifikasi calon kepala daerah.

Sejatinya keempat aspek, yaitu anggaran, manajemen, hukum, dan politik, merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara dan stakeholders. Satu aspek terakhir merupakan murni tanggung jawab partai politik.

Kesemua aspek tersebut tidak hanya dibangun pada saat bergulirnya tahapan pilkada, namun perlu adanya program cipta kondisi agar semua aspek-aspek tersebut terbangun fundamentalnya terlebih dahulu dalam variabel lingkungan kebijakan yang sehat dan kondusif jauh-jauh hari sebelum tahapan pilkada dimulai.

Pilkada yang berkualitas selalu lahir dari UU Pilkada yang berkualitas, lingkungan sosiopolitik kebijakan yang kondusif, serta lahir dari manajemen dan tata kelola pemilu yang baik dan bersih (electoral governance).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com