Sementara Pasal 5 ayat 3 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".
Fajar menyampaikan, guna menjalankan ketentuan tersebut, MK memastikan seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat menduduki jabatan hakim konstitusi.
"Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan," kata Fajar.
KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.
(Baca: KPK: Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan)
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap lima Hakim Konstitusi melanggar aturan jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengimbau agar kelima hakim tersebut menaati perintah undang-undang.
(Baca: Mahfud MD Anggap Lima Hakim MK Langgar Undang-undang Terkait LHKPN)
"Ya itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara undang-undang," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.