Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Langsungkan Pemilihan Pimpinan Baru Awal April

Kompas.com - 03/03/2017, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April mendatang. Jadwal sementara, pemilihan akan dilakukan pada 3 April 2017. Ketua DPD RI Mohammad Saleh menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat panitia musyawarah terlebih dahulu pada 9 Maret mendatang.

"Di Panmus akan kami bahas soal jadwal reses kemudian jadwal sidang paripurna dan agendanya. Termasuk di dalam itu membahas soal pemilihan pimpinan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Sudah ada ancer-ancer kemungkinan pemilihan tanggal 3 April," sambungnya.

Berdasarkan tata tertib terbaru DPD yang disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, disebutkan mekanisme baru pemilihan pimpinan DPD. Nantinya, setiap wilayah mulai dari barat, tengah hingga timur akan memilih tiga besar kandidat di wilayahnya.

Sembilan kandidat yang terpilih kemudian akan dipilih oleh seluruh anggota DPD. Tiga besar pemilihan akan dipilih lagi satu sebagai ketua. Adapun masa reses DPD berlangsung mulai 13 maret hingga 11 April 2017. Sehingga pemilihan akan dilangsungkan pada masa reses.

(Baca: Tiga Pimpinan Masuk Bursa Pemilihan Calon Ketua DPD)

Menurut Saleh, hal tersebut tak menyalahi ketentuan manapun. Selain itu, jika mengacu tata tertib DPD, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan terhitung sejak periode Oktober 2014 hingga Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan segera berakhir bulan ini.

Tata tertib DPD tersebut sempat menuai polemik pada awal tahun lalu. Mayoritas anggota meminta Ketua DPD kala itu, Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk manandatangai tata tertib yang memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahu menjadi 2,5 tahun.

Namun, saat itu Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Putusan MK

Aturan mengenai hal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

(Baca: Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA)

Namun, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.

Meskipun pada perihal permohonannya pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 namun substansi yang dipersoalkan Pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU yang diujikan.

DPD juga mengajukan uji materi terkait draf tata tertib tersebut. Namun hasilnya belum keluar hingga sekarang.

Menurut Saleh, hal itu sempat tertunda karena pada saat yang sama ada proses uji materi di MK.

Saleh mengakui dirinya sempat memikirkan dampak yang mungkin terjadi jika pemilihan pimpinan tetap dilakukan sedangkan masih ada upaya hukum yang dilakukan.

Jika nantinya putusan MA keluar dan bertentangan dengan ketentuan masa jabatan DPD yang 2,5 tahun tersebut, keputusan memilih pimpinan yang baru berpotensi kembali menimbulkan polemik.

Namun, pada rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu telah disepakati tata tertib terbaru oleh seluruh peserta rapat. Secara politik, keputusan sudah dibuat. Tata tertib DPD sebagai peraturan kelembagaan sudah disetujui mayoritas anggota DPD pada rapat paripurna tersebut.

"Kan proses politiknya jalan terus. Jadi susah juga kita dan tidak boleh ada kevakuman (kepemimpinan) dan putusan MA kami enggak tahu kapan," ujar Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com