Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterpilihan Hatta Ali dan Persoalan Korupsi di Pengadilan

Kompas.com - 27/02/2017, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022.

Ia terpilih setelah mengantongi suara lebih dari separuh jumlah hakim MA dalam pemilihan yang berlangsung pada Selasa (14/2/2017).

Dalam pemilihan yang digelar secara internal, Hatta Ali memeroleh dukungan terbanyak, yakni 38 suara, disusul Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing satu suara.

Jika melihat rekam jejak kepemimpinan Hatta Ali dalam setahun terkahir, rapor merah dinilai masih mewarnai penilaian terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

(Baca: Pimpinan Komisi III Sesalkan Terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA)

Berdasarkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), pada tahun 2016 terdapat lebih dari 15 orang di lingkungan peradilan yang terlibat korupsi.

Korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan hampir melibatkan semua pihak, baik hakim, panitera, hingga pejabat di internal Mahkamah Agung.

Awal tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Andri ditangkap petugas KPK setelah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pada Mei 2016 lalu, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.

Tak hanya itu, pada tahun lalu KPK juga menangkap tangan dua panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus besar yang dianggap paling merusak citra MA adalah kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum yang ditangani KPK dalam setahun terakhir.

Saat masih menjabat, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca: Hatta Ali Kembali Terpilih sebagai Ketua MA)

Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Perlu perbaikan

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menyarankan agar Hatta Ali segera melakukan perbaikan.

Dua hal penting yang harus menjadi perhatian Hatta Ali adalah soal reformasi internal MA dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

"Intinya, perlu mendorong Pak Hatta Ali untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, seperti reformasi internal kelembagaan, meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik kepada MA," ujar Liza kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2017).

Menurut Liza, Hatta Ali perlu melakukan perbaikan dalam sisi rekrutmen dan pembinaan Hakim, serta sumber daya manusia lain yang tersebar di lebih kurang 800 pengadilan.

(Baca: Hatta Ali: "Silence is Gold")

Selain itu, sebagai upaya pembenahan  dan pemberantasan korupsi, MA seharusnya menggandeng juga lembaga-lembaga lain seperti KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu contohnya, penggalakkan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi setiap pejabat dan hakim di lingkungan peradilan.

"Upaya pembenahan lembaga dan pemberantasan korupsi akan lebih mudah dilakukan dengan melibatkan lembaga lain, dengan segala keterbatasan MA," kata Liza.

Kompas TV Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo resmi Menjabat Sekertaris Mahkamah Agung. Pudjoharsoyo dilantik langsung oleh ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menggantikan Nurhadi Abdurrahman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com