Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Eksekusi Mati, Kejagung Diminta Menghormati Putusan MK soal Grasi

Kompas.com - 26/02/2017, 18:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan grasi terpidana mati.

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu, menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun pasca-putusan tetap.

Kejaksaan Agung menilai dengan adanya putusan MK itu, pelaksanaan eksekusi mati dianggap sulit mendapat kepastian. Tanpa adanya batasan waktu pengajuan grasi, Kejaksaan Agung menilai terpidana sengaja mengulur waktu.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan bahwa grasi merupakan hak terpidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, pengajuan grasi tidak bisa dibatasi oleh tenggat waktu.

"Pembatasan grasi sama saja dengan membatasi hak terpidana. Pengajuan grasi itu adalah hak terpidana mati yang harus dipenuhi. Kejaksaan harus memastikan apakah seluruh terpidana mati sudah menempuh mekanisme pengajuan grasi," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Pasti, Hanya Waktu Belum Ditentukan)

Yati menjelaskan, dalam praktiknya, terpidana mati atau kuasa hukumnya harus menemukan bukti baru (novum) sebagai syarat pengajuan grasi ataupun Peninjauan Kembali. Dengan demikian, penerapan tenggat waktu justru akan menyulitkan proses pencarian novum.

"Ketika seorang mengajukan permohonan grasi dan PK (peninjauan kembali) butuh satu proses untuk mencari bukti baru yang betul-betul kuat. Kalau dibatasi jangka waktunya sama saja dengan membatasi hak-hak terpidana," kata Yati.

Selain itu, Kontras juga mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diajukan terpidana mati.

Langkah Kejagung disayangkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menyayangkan upaya tersebut.

Menurut Putri, pembatasan melalui tenggat waktu atas pengajuan grasi dan PK akan merugikan pihak terpidana mati. Dari prinsip hukum pidana, kata Putri, pengajuan grasi maupun PK tidak bisa dipaksakan dan dibatasi.

"Saya sangat menyayangkan jika grasi itu harus dibatasi dengan upaya meminta fatwa dari MA. Saya pikir itu juga hal yang sangat aneh kenapa Kejaksaan Agung meminta fatwa dari MA," ujar Putri.

(Baca: Soal Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Fatwa ke MA)

Putri menuturkan, dalam beberapa kasus yang dia temui, seringkali eksekusi mati dijatuhi hukuman mati saat terpidana masih mengajukan grasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com