JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan grasi terpidana mati.
Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu, menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun pasca-putusan tetap.
Kejaksaan Agung menilai dengan adanya putusan MK itu, pelaksanaan eksekusi mati dianggap sulit mendapat kepastian. Tanpa adanya batasan waktu pengajuan grasi, Kejaksaan Agung menilai terpidana sengaja mengulur waktu.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan bahwa grasi merupakan hak terpidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, pengajuan grasi tidak bisa dibatasi oleh tenggat waktu.
"Pembatasan grasi sama saja dengan membatasi hak terpidana. Pengajuan grasi itu adalah hak terpidana mati yang harus dipenuhi. Kejaksaan harus memastikan apakah seluruh terpidana mati sudah menempuh mekanisme pengajuan grasi," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Pasti, Hanya Waktu Belum Ditentukan)
Yati menjelaskan, dalam praktiknya, terpidana mati atau kuasa hukumnya harus menemukan bukti baru (novum) sebagai syarat pengajuan grasi ataupun Peninjauan Kembali. Dengan demikian, penerapan tenggat waktu justru akan menyulitkan proses pencarian novum.
"Ketika seorang mengajukan permohonan grasi dan PK (peninjauan kembali) butuh satu proses untuk mencari bukti baru yang betul-betul kuat. Kalau dibatasi jangka waktunya sama saja dengan membatasi hak-hak terpidana," kata Yati.
Selain itu, Kontras juga mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diajukan terpidana mati.
Langkah Kejagung disayangkan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menyayangkan upaya tersebut.
Menurut Putri, pembatasan melalui tenggat waktu atas pengajuan grasi dan PK akan merugikan pihak terpidana mati. Dari prinsip hukum pidana, kata Putri, pengajuan grasi maupun PK tidak bisa dipaksakan dan dibatasi.
"Saya sangat menyayangkan jika grasi itu harus dibatasi dengan upaya meminta fatwa dari MA. Saya pikir itu juga hal yang sangat aneh kenapa Kejaksaan Agung meminta fatwa dari MA," ujar Putri.
(Baca: Soal Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Fatwa ke MA)
Putri menuturkan, dalam beberapa kasus yang dia temui, seringkali eksekusi mati dijatuhi hukuman mati saat terpidana masih mengajukan grasi.
Selain itu, pada tahun 2016, pasca eksekusi mati gelombang III, Putri menemukan ada formulir pengajuan grasi dari pihak kejaksaan kepada terpidana mati dengan keterangan tenggat waktu pengajuan selama 30 hari.
Namun, ada juga beberapa formulir yang tidak memiliki keterangan tenggat waktu pengajuan.
"Dari beberapa terpidana mati yang saya temui ada yang langsung ditentukan tenggat pengajuan grasi dalam waktu 30 hari. Itu terjadi pada Teja, adiknya Freddy Budiman. Sementara terpidana lain yang formulirnya tidak tercantum mengenai tenggat waktu pengajuan grasi," ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, permintaan fatwa kepada MA oleh Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keinginan untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.
Namun, lanjut dia, fatwa MA sebagai pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
"Fatwa MA bukanlah suatu keputusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya semata-mata bersifat etik," ujar Supriyadi.