Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.
Majelis hakim mempersilakan Kontras mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara ini sendiri berawal dari gugatan Kontras ke KIP terkait publikasi dokumen TPF Munir. Kontras ingin pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, membuka dokumen TPF Munir.
Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
Namun, pemerintah tak membuka dengan alasan tak menyimpan dokumen TPF Munir. Pihak Kemensetneg juga beranggapan bahwa putusan KIP multitafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.