JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jawaban dari Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017), Tjahjo membawa sebuah surat yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
"MA tidak bisa memberikan fatwa hukum karena sedang proses di pengadilan," kata Tjahjo membacakan surat tersebut.
(baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)
Pemerintah saat ini memang tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air.
Mereka menuntut agar pemerintah segera memberhentikan Ahok untuk sementara karena statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Saya paham. Kalau MA buat fatwa kan akan memengaruhi pengadilan yang sekarang sedang tahap saksi-saksi," ucap Tjahjo.
(baca: Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok)
Tjahjo mengaku sudah menyampaikan surat dari MA ini ke Presiden Joko Widodo. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi apa yang harus diperbuat.
Namun, Kemendagri, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada sikapnya yang akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan