Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pasar Cimahi, KPK Periksa Politisi Gerindra

Kompas.com - 20/02/2017, 11:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Heryadi, Senin (20/2/2017).

Budi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa Budi, KPK juga akan memeriksa tiga pihak swasta lainnya, yakni Dairul, Samiran alias Samin dan Mohd Ikhsan Fansuri. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan.

Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com