Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Adik Ipar Jokowi dan Pembunuh Kim Jong Nam yang Berpaspor Indonesia

Kompas.com - 17/02/2017, 06:28 WIB

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang perempuan berusia 28 tahun dan berpaspor Vietnam dalam kasus yang sama.

Kedua perempuan itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik kematian Kim Jong Nam yang diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).

Tersangka pertama adalah Doan Thi Huong. Kepala Kepolisian Selangor Abdul Samah Mat mengatakan, perempuan itu akan ditahan tujuh hari sebelum diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, perempuan berpaspor Indonesia yang ditangkap kemudian bernama Siti Aishah berusia 25 tahun.

Pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.

Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.

Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.

Kantor berita Malaysia, Bernama, sempat mengabarkan, polisi menangkap seorang perempuan berkebangsaan Myanmar.

Sebelumnya, kepolisian Malaysia memburu para tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Para pakar patologi di Kuala Lumpur saat ini masih memeriksa jasad Kim Jong Nam untuk mencari penyebab kematian pria yang disebut Korea Selatan dibunuh dua agen perempuan.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

3. Wiranto Jawab Tudingan SBY

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara terkait tudingan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang bermuatan politis.

Wiranto pun membantah tudingan tersebut. Dia menuturkan bahwa tidak ada upaya memolitisasi pemberian grasi kepada Antasari, apalagi untuk menyerang pihak tertentu.

"Tidak ada (politisasi). Tidak ada satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat. Saya ada di dalam pemerintahan sekarang dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," ujar Wiranto, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Wiranto memastikan segala kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari sesuai konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"Sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno), kami semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konsistusi, secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa mekanisme pemberian grasi sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca berita selengkapnya di sini

4. Teman Ahok Istirahat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com