Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang perempuan berusia 28 tahun dan berpaspor Vietnam dalam kasus yang sama.
Kedua perempuan itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik kematian Kim Jong Nam yang diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Tersangka pertama adalah Doan Thi Huong. Kepala Kepolisian Selangor Abdul Samah Mat mengatakan, perempuan itu akan ditahan tujuh hari sebelum diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, perempuan berpaspor Indonesia yang ditangkap kemudian bernama Siti Aishah berusia 25 tahun.
Pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.
Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.
Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Kantor berita Malaysia, Bernama, sempat mengabarkan, polisi menangkap seorang perempuan berkebangsaan Myanmar.
Sebelumnya, kepolisian Malaysia memburu para tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Para pakar patologi di Kuala Lumpur saat ini masih memeriksa jasad Kim Jong Nam untuk mencari penyebab kematian pria yang disebut Korea Selatan dibunuh dua agen perempuan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Wiranto Jawab Tudingan SBY
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara terkait tudingan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang bermuatan politis.
Wiranto pun membantah tudingan tersebut. Dia menuturkan bahwa tidak ada upaya memolitisasi pemberian grasi kepada Antasari, apalagi untuk menyerang pihak tertentu.
"Tidak ada (politisasi). Tidak ada satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat. Saya ada di dalam pemerintahan sekarang dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," ujar Wiranto, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Wiranto memastikan segala kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari sesuai konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
"Sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno), kami semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konsistusi, secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa mekanisme pemberian grasi sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Teman Ahok Istirahat