"Kalau sumber tidak jelas, tidak terverfikasi, tidak masuk akal, tidak bermanfaat, tidak usah disebarkan," kata pria yang akrab disapa Stanley itu.
Ia juga mengimbau agar media massa tetap mengedepankan kompetensi dan independensi, sekalipun berafiliasi dengan kepentingan tertentu.
"Media boleh diperjualbelikan, pemilik silih berganti, tetapi news room harus dipimpin orang yang kompeten dan mengabdi kepada publik," tuturnya.
(Baca juga: Media Arus Utama Harus Jadi Rujukan)
Dewan Pers kemudian menerapkan verifikasi media dengan memberikan QR code. Empat hal disepakati sebagai pedoman pers, yaitu standar perusahaan pers, kompetensi wartawan, kesejahteraan wartawan, dan perlindungan wartawan.
Dengan verifikasi tersebut, Dewan Pers akan memastikan bahwa produk-produk pers yang ada adalah produk berbadan hukum dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkompetensi.
"QR code adalah kode khusus, bisa difoto dengan smartphone, foto itu akan ada data URL di Dewan Pers. Nama media, nomor verifikasi, pemimpin redaksi, penanggung jawab, alamat media, contact person," tutur Stanley.
"Supaya orang yang dirugikan oleh pemberitaan itu bisa mengadu kepada media yang bersangkutan. Bisa cek media ini benar atau tidak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.