Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 09/02/2017, 17:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PERNYATAAN Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkenaan dengan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran sebagai “babu” berbuntut panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institut KAPAL Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya melaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (DK) DPR RI (Kompas, 27 Januari 2017).

Ketika, polemik ini mencuat, justru kita dikejutkan peristiwa kematian demi kematian para pekerja migran akibat insiden kapal karam. Terakhir terjadi di perairan Tanjung Rhu, Mersing, Johor Bahru, Malaysia dan korban tewas dilaporkan mencapai 24 orang.

Tentunya, peristiwa ini menjadi potret betapa profesi sebagai pekerja migran sangat berisiko karena penuh dengan pertaruhan nyawa. Kondisi seperti ini harusnya kita hormati keberadaan mereka.

Bagi pemerintah, sebenarnya perjuangan para pekerja migran ini mampu mengembangkan perekonomian nasional, angkatan kerja dapat terserap, dan terjadi pemerataan pembangunan.

Potret pekerja migaran

Saat ini setidaknya ada 6,5 juta pekerja migran dari Indonesia tengah berjuang di berbagai negara penempatan. Mereka rela meninggalkan Tanah Air untuk mengadu nasib demi kelangsungan hidup pribadi dan keluarganya.

Cerita mengenai berbagai derita dan kegagalan yang dialami pekerja migran tidak mengendurkan angkatan kerja baru untuk memilih profesi ini.

Di balik berbagai cerita tentang keberhasilan menjadi pekerja migran dan transfer uang atau remitannce yang cukup besar sejumlah Rp 95 triliun (rilis BNP2TKI dari Januari - Oktober 2016), sebetulnya terdapat fenomena gunung es yang menyingkap berbagai potret ekspolitasi terhadap mereka.

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) titik persoalan yang dihadapi mereka.

Pertama, fase pra penempatan. Persoalan ini paling umum yang muncul terkait tindakan percaloan/sponsor. Untuk mendapatkan calon pekerja migran, mereka memberikan imbalan kepada keluarga calon pekerja migran.

Jika persyaratan adminsitratif tidak memenuhi, biasanya dimanipulasi dalam dokumen administrasi.

Kedua, fase penempatan di negara lain. Pekerja migran kerap menderita secara fisik dan psikis, bahkan terjadi kekerasan seksual, serta kehilangan kontak dengan keluarga.

Selain itu, faktor perbedaan kebudayaan, serta diskriminasi pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen sering terjadi.

Dampak yang paling ekstrem adalah kasus pekerja migran berhadap dengan hukum yang ancaman vonisnya hukuman mati. Kondisi ini tercermin dari data Kemenlu khususnya di Malaysia (156) dan Arab Saudi.

Ketiga, permasalahan over-stay. Problem pekerja migran yang terkatung-katung di negara penempatan terjadi karena peliknya pendataan dan ketidaklengkapan dokumen.

Pemerintah harus mencari akar masalahnya dengan mencari sindikat dan memberantasnya. Selain itu, deportasi juga harus menjadi perhatian, meliputi angkutan dan penampungan sebelum sampai daerah asalnya.

Keempat, pasca penempatan berupa pemulangan dan asuransi. Jika sebelumnya problem kepulangan pekerja migran diwajibkan satu pintu, kini akses mereka semakin luas dengan menggunakan jalur umum.

Meskipun demikian, dalam aspek klaim asuransi masih diperlukan perbaikan agar memudahkan pencairan hak-hak pekerja migran yang bermasalah.

Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran Pada 22 Mei 2012, Presiden RI menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).

Pertimbangan utama ratifikasi dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan HAM pekerja migran, baik di dalam negeri dan negera penempatan.

AFP Aksi buruh migran Indonesia di luar pengadilan Hongkong untuk mendukung dan mendoakan dua perempuan Indonesia yang tewas dibunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.
Dengan ratifikasi ini diharapkan seluruh hak-hak pekerja migran dan keluarganya mendapatkan pemenuhan dan proteksi dari pemerintah.

Ragam hak yang termaktub dalam konvensi ini mencakup hak atas kebebasan pribadi, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk perlindungan atas kontrak kerjanya.

Bahkan, dalam konvensi ini turut melindungi hak-hak tambahan bagi para pekerja migran dalam kategori tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri).

Dengan ratifikasi ini, maka pemerintah mengakui bahwa Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya menjadi bagian dari hukum nasional yang memiliki kedudukan mengikat.

Dengan demikian, maka terdapat konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama, menyelaraskan seluruh instrumen hukum nasional dengan norma-norma yang tercantum dalam konvensi ini, termasuk tindakan revisi (amandemen) dan penyusunan aturan baru.

Kedua, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi dan melanggar ketentuan dalam konvensi ini.

Merujuk pada fakta bahwa profesi pekerja migran memiliki mata rantai yang besar dan menjadi penopang jutaan penduduk Indonesia, maka tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Indonesia. Selain harus segera mengimplementasikan seluruh norma-norma dalam konvensi ini, sebagai wujud nyata menjamin kesejahteraan umum dan perlindungan bagi seluruh warga negara yang menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com