JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan nama calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR.
Saat ini, DPR masih dalam posisi menunggu surat dari Presiden.
Namun, pembicaraan soal kemungkinan penolakan tersebut sudah berkembang di internal Komisi II.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, seharusnya pemerintah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai.
Alasannya, banyak norma pada RUU Pemilu yang berbeda dengan norma lama.
"Kami masih melihat ada prosedur yang memungkinkan untuk meminta ditunda," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Salah satunya, mengenai reformulasi Bawaslu yang diusulkan ditambah dari lima menjadi tujuh anggota.
Penambahan jumlah komisioner ini karena ada tambahan kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu, yaitu peradilan dan penegakan hukum pemilu.
"Yang kami hitung, tidak cukup 5 orang," ujar Politisi PKB itu.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, nama-nama yang diajukan belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Misalnya, jika mekanisme e-voting disetujui, maka harus ada komisioner yang mengerti teknologi informasi (IT).
Dari nama-nama yang diajukan pemerintah, tak ada yang memiliki latar belakang ahli IT.
Ia menyayangkan, sejumlah nama-nama yang dianggap mumpuni justru tak diloloskan tim panitia seleksi (pansel).
Yandri menegaskan, hal itu bukan berarti Komisi II mengintervensi proses seleksi, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan memastikan pansel bekerja dengan profesional.
"Saya meyakini hasilnya tidak sesuai kebutuhan pilkada serentak 2019," kata Yandri.
"Kalau itu taruhannya, menurut saya, sebaiknya memang hasil pansel dikembalikan lagi ke pemerintah. Bentuk pansel ulang, cari yang kompeten untuk kebutuhan pemilu serentak 2019," lanjut dia.
Selesai pada Apri 2017
Komisioner KPU dan Bawaslu akan selesai masa jabatannya pada April mendatang.
Yandri mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut dapat dilakukan perpanjangan jabatan komisioner melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Untuk itu, Komisioner KPU dan Bawaslu yang akan dipilih, dia melaksanakan undang-undang terbaru," kata Yandri.
Komisi II juga berencana memanggil pansel KPU-Bawaslu untuk mendengar penjelasan resmi mereka serta mekanisme yang digunakan untuk memilih calon komisioner-komisioner itu.
"Nanti dari penjelasan, tolak ukur yang disampaikan pansel kan kelihatan. Apakah yang mereka seleksi sesuai protap yang ada. Termasuk ada beberapa nama yang menurut kami cakap untuk lolos, kenapa tidak lolos," kata dia.