JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dengan tersangka mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.
"Sejak 19 Januari 2017 dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang berasal dari swasta dari enam perusahaan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Febri, KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman informasi terkait posisi karyawan yang memiliki keterkaitan dengan proses calling visa di Kuala Lumpur.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan pada Rabu (8/2), KPK memanggil Hendra Suryono sebagai saksi dari Dwi Widodo terkait proses penerbitan paspor RI dan calling visa. Namun, kata Febri, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan Rabu.
"Hendra ini pihak swasta, pegawai dari PT Trisula Mitra Sejahtera. Besok akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.
Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
KPK menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka kasus tersebut.
(Baca: KPK Tetapkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai Tersangka Suap)
Dwi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dwi juga diduga meminta kepada pihak agen yang menjadi kuasa atau penjamin warga negara asing (WNA) untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya.
Menurut Febri, pungutan liar (pungli) berupa pembuatan paspor yang hilang atau rusak bagi WNI di Malaysia itu memiliki dua cara.
Pertama, melalui mekanisme biasa di mana pemohon paspor datang langsung ke KBRI pada hari dan jam kerja.
Kedua, melalui mekanisme reach out yaitu pihak imigrasi KBRI yang mendatangi pemohon di lokasi yang berada di luar KBRI. Reach out ini dilakukan di luar hari dan jam kerja.
(Baca juga: Atase Imigrasi Jadi Tersangka Suap, KBRI Kuala Lumpur Akan Bantu KPK)
(Benardy Ferdiansyah/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.