Adapun proses pembahasan di tingkat Panja, kata dia, baru berlangsung sejak Januari.
"Saya kira nanti media bisa melihat langsung saja fakta di lapangan. Karena bagaimana pun, rancangan UU tidak bisa diputuskan sepihak. Kami harus melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek menyangkut pihak berkepentingan dengan isi UU itu," kata Enny, saat dihubungi secara terpisah.
"Itu harus kami pikirkan dengan cermat. Jangan sampai pas dibahas muncul masalah. Saya kira mereka paham," ujar dia.
Selain dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberi mandat oleh Presiden, pihak pemerintah yang ikut dalam pembahasan revisi UU Anti-terorisme ini di antaranya Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tim terdiri dari 30 orang.
Enny mengatakan, pemerintah baru satu kali menjadwalkan rapat dengan DPR dan satu kali batal.
"Rapat yang batal baru sekali," kata Enny.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan