JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) mengeluhkan pihak pemerintah yang seolah menunda atau mengulur proses pembahasan dengan tidak hadir pada rapat yang dijadwalkan oleh pemerintah sendiri.
Padahal, beberapa waktu lalu, pihak pemerintah sempat mengeluhkan revisi UU Anti-terorisme yang tak kunjung selesai.
"Saya tidak tahu masalahnya apa tapi yang jelas pemerintah ingin menunda atau mengulur proses pembahasan di pansus ini. Sementara semua fraksi di Pansus sudah siap," kata Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais, seusai rapat internal Pansus RUU Anti-terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Hanafi, DPR sudah proaktif. Seluruh fraksi juga sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, pemerintah kerap membatalkan pertemuan secara sepihak dengan berbagai alasan.
"Masalahnya sekarang ada di pemerintah. Masalahnya apa, sebaiknya pemerintah evaluasi. Kalau ada yang belum sinkron antara kementerian yang berkaitan langsung dengan Pansus ini, ya sebaiknya diselesaikan," kata Politisi PAN itu.
"Atau ada hal-hal yang sifatnya keberatan atau mau melakukan perubahan-perubahan ya disampaikan ke Pansus," lanjut dia.
Selanjutnya, pimpinan Pansus akan mencoba bertemu pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, untuk menanyakan masalah dan kendala yang dihadapi.
Jika memang ada kendala, maka akan dibahas di Pansus.
Sementara itu, Anggota Pansus Anti-terorisme, Arsul Sani, mengeluhkan seolah DPR yang dinilai memperlambat pembahasan revisi UU ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan