JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Salah satu penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar, dijerat seperti tersangka sebelumnya," ujar penyidik tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat panggilan.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan sebagai tersangka," kata Pieter.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.