JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR menilai, wacana pengajuan hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat terlalu berlebihan.
Anggota Fraksi PDI-P sekaligus Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira menuturkan, hak angket seharusnya tak dibuat hanya berdasarkan perasaan seseorang atau satu pihak saja.
"It is too much, isn't it? (Bukankah itu terlalu berlebihan?)" kata Andreas melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
"Enggak ada yang bicara soal penyadapan. Hanya Pak SBY yang merasa disadap," sambungnya.
(baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)
Menurut dia, sebaiknya seluruh pihak fokus terlebih dahulu kepada persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar isu tak semakin meluas.
Isu-isu yang tidak jelas dasarnya hanya akan membuat masyarakat lelah.
"Kita fokus dulu pada persidangan untuk menegakkan kebenaran sehingga tidak bias kepada isu-isu lain di luar isu pokok," kata Anggota Komisi I DPR itu.
(baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
(baca: Kata Menkominfo, seperti Kurang Kerjaan Sadap SBY)
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.