Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Tak Harus Saat Terjadi Transaksi Uang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/02/2017, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menuai kritik.

Sebab, dalam beberapa operasi penangkapan, petugas KPK tidak melakukan penyitaan uang tunai sebagai barang bukti.

Beberapa pihak, khususnya para tersangka, mengartikan bahwa operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima suap.

Kasus tersebut salah satunya terjadi dalam operasi tangkap tangan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Meski pada hari yang sama, empat tersangka dalam kasus tersebut ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Selain itu, KPK juga tidak menemukan uang tunai sebagai bukti transaksi suap.

(Baca: KPK Sita Brankas Berisi 11.300 Dollar Singapura Milik Basuki Hariman)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, secara hukum tidak terlalu berarti apakah Patrialis terkena OTT atau tidak.

Menurut Miko, pada intinya penangkapan adalah upaya paksa penyidik, yakni pengekangan sementara waktu terhadap seseorang, dengan bukti yang cukup guna kepentingan penyidikan.

"Intinya, secara hukum, PA (Patrialis) telah dikenakan upaya paksa penangkapan," kata Miko kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2016).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menjelaskan empat kondisi alternatif yang dapat dimaknai sebagai tangkap tangan.

Dua di antaranya, tangkap tangan dapat dilakukan saat peristiwa pidana terjadi, atau beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi.

"Dalam konteks ini, OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," ujar Febri.

Dalam kasus Patrialis, indikasi transaksi terjadi di Lapangan Golf Rawamangun. Sebelum tangkap tangan dilakukan, penyelidik KPK sudah mengetahui adanya pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Transaksi yang dimaksud bukanlah penyerahan uang dalam bentuk fisik. Menurut Febri, sesuai undang-undang, transaksi dapat dimaknai adanya suatu kesepakatan pemberian hadiah atau janji.

Salah satu bukti yang meyakinkan, menurut Febri, adalah saat adanya temuan draf putusan uji materi dalam penangkapan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Para Rabu (25/1/2017) pagi, Patrialis sempat menemui Kamaludin di Lapangan Golf.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com