Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi "Hoax", Pansus Pemilu Bakal Undang Google hingga Facebook

Kompas.com - 26/01/2017, 16:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari sejumlah pihak sebelum memulai pembahasan.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pihaknya juga berencana mengundang lima penyedia layanan sosial media untuk membicarakan soal penerapan sanksi jika para penyedia layanan tersebut menyebarkan hoax, kebencian, SARA, kampanye hitam, dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019.

Adapun lima penyedia layanan tersebut adalah Google, Twitter, Instagram, Yahoo, dan Facebook perwakilan Indonesia.

(Baca: Jokowi Ingatkan Guru soal Bahaya "Hoax" bagi Siswa)

"Kami akan tanyakan, Kominfo sanggup enggak mengundang lima representasi layanan sosmed ini. Karena melihat fenomena begitu masifnya sosmed menebar kebencian, kemudian sara, itu mau tidak mau ada pembatasan," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Hal itu dinilai perlu dilakukan karena kemunculan akun-akun penyebar hoax sudah sangat menjamur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berwenang memblokir akun yang dianggap menebarkan kebencian, hoax, fitnah, dan SARA. Namun, akun-akun baru bermunculan.

"Diblokir, sejam berikutnya lahir lagi yang baru. Seperti zombie. Oleh karena itu kita harus cegah dari hulunya. Dari penyedia layanan sosmed itu," kata Politisi PKB itu.

Berkaitan dengan media massa, kata Lukman, saat ini sudah ada regulasi terkait lembaga penyiaran dan media cetak.

Namun, norma mengenai pembatasan di media online dirasa masih kurang. Adapun mengenai rinciannya, akan diperdalam saat pembahasan.

(Baca: Djarot: Doakan Saja yang Menyebarkan "Hoax" Diampuni Dosa-dosanya)

Edy mengambil contoh penerapan di Jerman dan China. "Kalau model Jerman kan denda, kalau model China diusir. Dibanned," ucap Lukman.

Begitu pula soal ketentuan pemasangan iklan pasangan calon. Ketentuan pemasangan iklan untuk di radio tentunya tidak bisa diberlakukan sama dengan pemasangan iklan di media online.

"Kita boleh pasang iklan di radio dengan 10 spot 3 detik. Kan enggak mungkin memasang iklan ini sama dengan online. Masa 3 detik masang di online. Di online mungkin seminggu atau dua hari," tuturnya.

Kompas TV Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com