Pemohon mengajukan uji materi terhadap P pasal 23 ayat 3 UU 2/2008 dan pasal 24 UU 2/2008.
Mahkamah menilai, Kamal tidak mempunyai kedudukan hukum atau (legal standing).
Alasannya, kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon terkait norma 'pengesahan dan penetapan perubahan pengurus partai politik oleh Menkumham bukan lah kewenangan MK.
Menurut Mahkamah, norma tersebut terkait erat dengan etika politik dan/atau konflik kepentingan yang terkait langsung dengan adanya hak dan/atau kewenangan yang melekat pada DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang.
Jika ada kerugian yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang dimaksud, kerugian itu bukan terjadi pada diri Pemohon secara perorangan.
Sebab, persoalan yang diajukan oleh Pemohon sebenarnya merupakan persoalan institusional partai politik.
Oleh karena itu, sidang uji materi pemohon tidak dapat dilanjutkan.
"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.