Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK

Kompas.com - 25/01/2017, 21:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (atau selanjutnya disebut UU 2/2008) yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Pada uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik.

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.

Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.

Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.

Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap dan pendirian Mahkamah telah ditunjukkan sebelumnya dalam memutus perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, serta Putusan Nomor 35/PUU?XII/2014 bertanggal 26 Mei 2015.

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Dengan demikian, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.

"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar Rabu (25/1/2017).

Pada perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Wakil Kamal, anggota PPP.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap P pasal 23 ayat 3 UU 2/2008 dan pasal 24 UU 2/2008.

Mahkamah menilai, Kamal tidak mempunyai kedudukan hukum atau (legal standing).

Alasannya, kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon terkait norma 'pengesahan dan penetapan perubahan pengurus partai politik oleh Menkumham bukan lah kewenangan MK.

Menurut Mahkamah, norma tersebut terkait erat dengan etika politik dan/atau konflik kepentingan yang terkait langsung dengan adanya hak dan/atau kewenangan yang melekat pada DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang.

Jika ada kerugian yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang dimaksud, kerugian itu bukan terjadi pada diri Pemohon secara perorangan.

Sebab, persoalan yang diajukan oleh Pemohon sebenarnya merupakan persoalan institusional partai politik.

Oleh karena itu, sidang uji materi pemohon tidak dapat dilanjutkan.

"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com