JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun atas penetapannya sebagai tersangka.
Samsu dijerat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.
Pengacara Samsu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah dikalahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum.
"Langkah berikutnya fokus di prosesnya. Kalau sampai di sidang akan dihadapi di persidangan," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2017).
Yusril menerima putusan tersebut karena tak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh. Padahal, kata dia, semua ahli yang dihadirkan sependapat bahwa seseorang tak bisa dijadikan tersangka jika belum pernah diperiksa saat penyelidikan.
"Pendapat hakim bahwa bukti-bukti di persidangan lain sudah bisa digunakan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi ya itu putusan hakim," kata Yusril.
Samsu sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yusril beralasan, Samsu tak menerima surat itu karena dialamatkan ke kantor Bupati Buton.
Padahal, Samsu tengah cuti dalam kepentingan Pilkada. Yusril membantah absennya Samsu dalam pemeriksaan terkait dengan upaya hukum praperadilan tersebut.
"Buton itu jauh, surat panggilan itu dikirim minimal tiga hari sebelum panggilan. Bayangkan, dari Buton itu kadang ada pesawat, kadang tidak," kata Yusril.
(Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)
Sebelumnya, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.