Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Bupati Buton

Kompas.com - 24/01/2017, 11:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak seluruh permohonan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Hakim menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon dalam kasus tersebut sudah didasarkan dua alat bukti yang sah sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," ujar Hakim Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Hakim menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara dari Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti tersebut tak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Dalam tanggapannya, KPK melampirkan sejumlah bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, sehingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Noor menganggap, putusan tersebut bisa menjadi salah satu bukti permulaan dan landasan penetapan tersangka.

"Kami berpendapat, dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan yang sudah memiliki kejuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka sudah sah," kata Noor.

Samsu melalui tim pengacaranya menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka. Pasalnya, Samsu belum pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

(Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)

Namun, hakim menganggap tak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Pertimbangan tersebut didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 di mana harus ada dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.

Dalam sidang ini, Samsu menghadirkan empat saksi ahli dan dua saksi fakta. Para ahli tersebut yaitu, Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda, dan Mudzakir serta saksi fakta bernama Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Sementara itu, KPK hanya menghadirkan satu ahli, yaitu Adnan Pasiladja.

Sebelumnya, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com