"Karena itu, kami laporkan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro. Karena perilaku semacam ini akan mengganggu pelaksanaan amanat presiden tentang penegakan hukum," ujar Rizieq.
Atas laporan Rizieq tersebut, Komisi III ingin melakukan pendalaman lebih jauh.
"Kami harapkan fraksi-fraksi memiliki sikap politik, terutama terkait aspirasi mereka tentang pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jawa Barat," tutur anggota Komisi III Nasir Djamil.
"Kami ingin mengklarifikasi semuanya dan mudah-mudahan Kapolda yang disebut bisa diundang dalam raker sehingga mereka punya waktu untuk mengklarifikasi," kata dia.
Adapun anggota Komisi III lainnya, Daeng Muhammad, juga ingin Kapolda Jabar dan Kapolda Metro turut hadir.
Kehadiran mereka terutama untuk mengklarifikasi bentrok di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Dari paparan Rizieq, Daeng menilai ada semacam pembiaran dari Kapolda Jabar hingga bentrok pun pecah.
"Kami undang juga Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar, agar ada klarifikasi. Ini seolah ada pembiaran. (Pemeriksaan) sudah damai tapi kenapa polisi melibatkan pihak lain," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto sebelumnya menegaskan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI.
Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d).
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".
(Baca: Kapolda Jabar Jadi Ketua Dewan Pembina GMBI, Ini Kata Mabes Polri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.