JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/1/2017). Para saksi tersebut akan dikonfirmasi seputar proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2 triliun.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Para saksi yang akan diperiksa yakni, mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri A Rasyid Saleh dan Kepala Sub Direktorat PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk.
Kemudian, staf pengelolaan data administrasi kependudukan Kemendagri, Eko Sukrisna, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
(Baca: KPK Yakin Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP)
Meski diperiksa sebagai saksi, Sugiharto juga telah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.