Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ahok, Palu Arit, dan Pencalonan Prabowo, Jangan Ketinggalan Berita Ini

Kompas.com - 11/01/2017, 07:16 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pada Senin (9/1/2017) memberikan penghargaan kepada dua pramugari Garuda Indonesia setelah menjadi sorotan media massa dan media sosial karena membantu perempuan lanjut usia keluar dari pesawat.

Penghargaan itu diberikan Menhub kepada dua pramugari tersebut karena telah menunjukkan sebuah kepedulian sekaligus bukti akan pelayanan yang profesional. Mereka juga disebut-sebut dapat menjadi contoh keteladanan dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

"Spontanitas untuk membantu penumpang yang membutuhkan pertolongan itu sangatlah perlu bagi pelayanan di industri jasa transportasi. Spirit melayani dengan tulus telah memberi warna tersendiri. Biarlah dedikasi ini memberi inspirasi bagi yang lainnya dan teruslah melayani dengan tulus," kata Menteri Perhubungan dalam siaran pers yang diterima KompasTravel, Senin (9/1/2017).

BACA JUGA: Cerita Pramugari Garuda yang Gendong Seorang Nenek di Pesawat

Penghargaan kepada karyawan dan siapa pun yang dinilai melakukan tindakan atau memberikan pelayanan yang luar biasa kepada stakeholder transportasi adalah hal yang rutin diberikan oleh Menhub. Begitu juga saat petugas bandara saat menggagalkan berbagai tindakan penyelundupan atau tindakan signifikan lainnya dalam menegakkan aturan dalam dunia perhubungan.

Dua pramugari maskapai nasional itu adalah Vera (pramugari yunior) dan Ninik Septinawati (Flight Service Manager). Mereka dipanggil secara khusus oleh Menhub Budi Karya dengan didampingi Direktur Pelayanan Garuda Indonesia Nicodemus P Lampe.

Setelah itu Menhub juga mengundang makan siang dan berakhir dengan acara selfie bersama. Aksi kedua pramugari itu menjadi pembicaraan hangat di media sosial dan media massa. Mereka membantu penumpang perempuan lanjut usia yang membutuhkan kursi roda untuk bisa keluar dari pesawat dan melanjutkan ke penerbangan berikutnya pada Sabtu (7/1/2017) siang pekan lalu.

Selengkapnya di sini.

3. Lambang Palu Arit

BANK INDONESIA Uang baru pecahan Rp 1.000 dan Rp 2.000 yang diluncurkan Bank Indonesia, Senin (19/2/2016).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal ini menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di berbagai media.

Dalam kabar yang berkembang tersebut, dinyatakan bahwa uang rupiah memuat simbol terlarang, yakni palu dan arit. Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit adalah logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.

“Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan,” ujar Agus dalam pernyataan resmi, Selasa (10/1/2017).

Agus menjelaskan, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus. Sehingga, gambar terpecah menjadi dunia bagian, yakni di sisi depan dan belakang lembar uang.

Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.

Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an dan logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com